23 Mei 2010

SISTEM POLITIK PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan sarana utama untuk menyukseskan pembangunan nasional, karena dengan pendidikan diharapkan dapat menyetak sumber daya manusia berkualitas yang dibutuhkan dalam pembangunan. Titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan serta perluasan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan dasar. Pendidikan juga merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi dalam upaya meningkatkan taraf hidup bangsa agar tidak sampai menjadi bangsa yang terbelakang dan tertinggal dengan bangsa lain.

Freire berpendapat masalah pendidikan tidak mungkin dilepaskan dari masalah politik, karena bagaimanapun kebijakan politik sangat menentukan arah pembinaan dan pengembangan pendidikan. Hal senada juga dikemukakan oleh Imber dan Geel (2004) bahwasanya antara pemerintah yang demokratis, politik pendidikan, pilihan institusi, dan antipolitik berkorelasi dengan tercapainya tujuan pendidikan yang selaras dengan kepentingan publik. Berdasarkan analisis itu, kita bisa belajar bahwa masyarakat modern, institusi pendidikan diharapkan menyelaraskan dengan tujuan dan kepentingan publik, melalui peran serta para pakar pendidikan.

Landasan politik pendidikan mencakup kekuatan sosial masyarakat yang selalu berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan jaman. Kekuatan tersebut dapat berupa kekuatan nyata dan potensial yang berpengaruh dalam perkembangan pendidikan dan sosial budaya seiring dengan dinamika masyarakat. Sehingga kondisi politik diasumsikan mempengaruhi terhadap program pendidikan yang tercermin dalam produk hukum dan kebijakan bidang pendidikan.

Pemerintah menyelenggarakan sistem politik pendidikan secara demokratis dan berkeadilan. Pendidikan yang demokratis berpandangan bahwa fungsi pendidikan digunakan untuk semua masyarakat, mengakui persamaan hak warga negara dalam memperoleh pendidikan, dan warga negara mengembangkan sikap berpolitik yang baik sesuai dengan kaidah yang berlaku di negara tertentu. Politik pendidikan berfungsi sebagai alat komunikasi kepentingan warga negara dalam rangka membangun cita-cita bangsa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 4 yang menyatakan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Karena itu dalam menyelenggarakan pendidikan sebagai fungsi pelayanan publik, maka pada diri setiap administrator publik harus tertanam kuat komitmen mereka terhadap kebutuhan nyata publik (public felt needs) dan keadilan sosial, baik itu sebagai landasan etik, tujuan, dan sumber acuan pemikiran. Sebagai konsekuensinya, perlu dilakukan upaya reformasi yang fundamental dalam sistem politik pendidikan, meninggalkan paradigma, konsep-konsep, dan orientasi lama yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Gelombang tekanan untuk mengubah wajah pemerintahan dan substansi politik pendidikan juga datang dari pengaruh internasional. Globalisasi menuntut politik pendidikan negara-negara sedang berkembang untuk mendevolusikan sistem pemerintahan yang sentralistik mengarah kepada kebijakan pemerkuatan otonomi daerah dan pemberian kesempatan luas pada sektor di luar birokrasi pemerintah. Tuntunan tersebut merupakan bentuk dinamika dalam kehidupan masyarakat sehingga berpengaruh juga terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Fungsi Sistem Politik Pendidikan

Sistem politik pendidikan yang demokrasi merupakan fungsi utama pemerintah dalam membangun bangsa. Sementara itu Freire mengemukakan sistem politik pendidikan berfungsi menentukan kinerja pendidikan suatu negara. Pendidikan sebagai civilisasi yaitu proses menjadi warga negara yang diharapkan. Pemerintah perlu mengembangkan politik pendidikan yang konsisten dan berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan yang diamanatkan oleh undang-undang, berupaya mewujudkan tiap-tiap warga negara mendapat pengajaran.

Sistem politik pendidikan dikembangkan untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan yang mencakup permasalahan: (1) peningkatan mutu; (2) efisiensi keuangan; (3) relevansi pendidikan; dan (4) pemerataan pendidikan. Keempat permasalahan tersebut merupakan permasalahan pokok dalam bidang pendidikan. Sistem politik pendidikan merupakan alokasi daripada nilai-nilai, pengalokasian dari pada nilai-nilai tersebut bersifat paksaan atau dengan kewenangan, dan pengalokasian yang bersifat paksaan tersebut mengikat masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Sistem politik merupakan sebagai seperangkat interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial dan nilai-nilai tersebut dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.

Sistem politik pendidikan mengarah kepada alokasi nilai-nilai pendidikan yang mengikat stakeholders sehingga menimbulkan interaksi dalam kebijakan pendidikan. Politik pendidikan sebagai education policy, misalnya yang berkait dengan ideologi dan paradigma pendidikan nasional dan global. Sistem politik pendidikan tercermin pada kebijakan dalam bidang pendidikan seperti sekolah gratis, peran pendidikan publik dalam membangun demokrasi, pendidikan dan lapangan kerja dengan kebijakan link and match, dan reformasi pendidikan berbasis standar. Politik pendidikan yang prospektif dan menjanjikan kemajuan masa depan bangsa sehingga cita-cita untuk menjadi bangsa besar yang berperadaban dapat terwujud.

Tidak ada komentar: