30 Juli 2009

GURU DIGITAL

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi banyak sektor kehidupan. Guru yang bergelut di bidang pendidikan dan pengajaran juga tidak luput dari pengaruh tersebut. Guru dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi, terutama sekali teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Apabila guru tidak mampu mengikuti kecepatan perubahan teknologi, maka dikhawatirkan guru akan gagal menjalankan fungsinya sebagai pengajar dan pendidik.

Seiring dengan kemajuan teknologi, ada banyak sarana dan prasarana yang membuat proses belajar mengajar (PBM) jauh lebih menyenangkan bagi peserta didik. Ini mengakibatkan PBM yang mengandalkan kapur dan papan tulis nampaknya akan semakin ditinggalkan tergilas oleh kemajuan teknologi. Guru dalam kegiatan pengajarannya dapat memanfaatkan laptop (komputer jinjing) dan LCD proyektor dalam memberi materi pelajaran kepada para siswanya. Melalui kecanggihan teknologi ini PBM pastinya akan menjadi jauh lebih menarik. Dan, semakin kreatif guru dalam memanfaatkan teknologi, maka akan semakin baik pula daya serap siswa terhadap materi pelajaran.

Pertanyaan yang muncul adalah sudah maksimalkah guru memanfaatkan kemajuan teknologi dalam kegiatan belajar mengajarnya. Tidak dapat kita pungkiri bahwa masih banyak guru yang masih gagap teknologi (gaptek). Contoh sederhananya adalah dalam hal pengoperasian komputer. Tidak sedikit guru yang tidak dapat mengoperasikan komputer. Padahal kemampuan mengoperasikan komputer adalah langkah awal dalam memanfaatkan kemajuan teknologi lainnya. Jadi dapat dikatakan bahwa guru belum secara optimal memanfaatkan kemajuan teknologi dalam fungsinya sebagai tenaga pengajar dan pendidik.

Jika bangsa ini tidak ingin ketinggalan dengan negara lain, maka adalah wajib hukumnya bagi guru untuk mengikuti perkembangan teknologi. Guru memainkan peran sentral dan vital bagi kemajuan anak bangsa. Kemampuan guru dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan mampu memberikan pengaruh positif kepada siswa serta dapat menghindarkan siswa dari dampat negatif yang mungkin muncul dari kemajuan teknologi tersebut.

Revolusi Proses Belajar Mengajar

Seperti kita ketahui, pelaksanaan PBM standar adalah guru dan siswa berada pada sebuah ruang kelas. Para siswa biasanya duduk menghadap ke gurunya yang berada di depan kelas. Memang ada variasi, para siswa duduk melingkar dan guru berada di tengah-tengah. Pertemuan langsung antara guru dan para siswa pada tempat tertentu (ruang kelas) pastinya bernilai positif. Interaksi yang dihasilkan pastinya akan menambah nilai dari proses belajar mengajar yang sedang dilakukan. Namun, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan merubah proses belajar mengajar yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Proses belajar mengajar pada era digital sekarang tidak selalu harus dilakukan pada satu tempat dan waktu yang sama antara guru dan murid. Melalui kemajuan teknologi, PBM dapat dilaksanakan tanpa harus saling bertatap muka langsung pada waktu dan tempat yang sama.

Guru pada era digital sekarang tidak harus datang ke ruang kelas untuk memberikan materi pelajaran kepada para siswanya. Guru dapat memanfaatkan media internet untuk memberi materi pelajaran kepada peserta didik. Melalui blog guru dapat memberi materi maupun tugas kepada siswa-siswinya. Para siswa pun dapat bertanya, seandainya ada hal yang tidak ia mengerti, kepada gurunya melalui blog tersebut. Tugas siswa juga dapat dikirimkan melalui e-mail (surat elektronik) dan langsung dikirimkan kepada gurunya.

Apabila PBM tanpa tatap muka tersebut dapat dikembangkan, maka negara tidak perlu lagi membangun ruang kelas-ruang kelas baru. Sebuah sekolah hanya perlu sedikit ruang kelas yang fungsinya hanya sebagai tempat bagi ruang tes siswa. Karena sebagian PBM dilakukan melalui dunia maya.

Peran Pemerintah

Pemerintah memiliki kewajiban menjadikan guru agar melek teknologi. Pemerintah dan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, diharapkan mengalokasikan anggaran (yang cukup) untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) teknologi informasi dan komunikasi bagi guru. Diharapkan dengan adanya diklat TIK tersebut guru tidak lagi gaptek. Langkah selanjutnya adalah melengkapi sarana dan prasarana TIK di sekolah-sekolah. Dengan demikian guru dapat mengaplikasikan keterampilannya.

Guru sendirilah yang memegang kendali agar transfer teknologi dapat berjalan dengan baik dan lancar. Apabila guru tidak serius untuk meningkatkan kemampuannya dalam penguasaan teknologi, niscaya akan sia-sialah semua usaha diklat dan penambahan sarana prasarana yang menelan biaya besar tersebut. Sebagian guru telah menikmati tunjangan profesi yang nilainya sebesar satu bulan gaji pokok. Sesuai namanya, tunjangan profesi, maka jelas dana tersebut diharapkan untuk meningkatkan kemampuan dan kualifikasi guru. Harapan pemerintah guru dapat menggunakan tunjangan profesi untuk meningkatkan profesionalisme sebagai pendidik dan pengajar.

Jika dihubungkan dengan usaha agar guru melek teknologi, maka sebagian dari tunjangan profesi tersebut diharapkan digunakan oleh guru untuk mengakses internet, membeli laptop dan sebagainya. Tapi apa daya, kenyataannya (sebagian besar) guru tidak menggunakan uang tunjangan sertifikasi tersebut untuk meningkatkan profesionalismenya. Alih-alih digunakan untuk mengakses internet dan membeli laptop, para guru justru menggunakan dana tersebut untuk membeli televisi, lemari es, sepeda motor dan kebutuhan konsumtif lainnya.

Salahkah guru? Guru tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Karena meskipun guru sudah berstatus PNS penghasilannya dirasa masih jauh dari mencukupi. Sebagai bukti, (hampir) semua guru ‘menjual’ SK pegawainya ke bank untuk mendapatkan dana tunai yang digunakan untuk berbagai keperluan, utamanya antara lain untuk membeli sepeda motor dan membangun rumah. Akibatnya, penghasilan guru yang sudah kecil akan semakin kecil karena harus melunasi berbagai macam kredit tersebut. Sehingga adalah (terkesan) wajar apabila ada dana dengan nominal yang besar (tunjangan profesi) didapatkan oleh guru yang akhirnya digunakan untuk keperluan konsumtif dan bukannya digunakan untuk keperluan peningkatan profesinonalisme sebagai seorang guru.

Guru harus sejahtera dan dapat mengikuti perkembangan teknologi. Adalah tugas pemerintah agar keduanya dapat berjalan dengan baik dan seimbang. Tunjangan profesi yang sudah diterima (sebagian) guru merupakan penghargaan yang layak dan pantas diberikan oleh pemerintah atas jasa laskar pendidik dan pengajar dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Agar guru dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, lebih baik jika pemerintah tidak memberikan dalam bentuk dana tunai secara langsung kepada guru. Pemerintah sebaiknya memberikannya dalam bentuk antara lain akses gratis internet kepada para guru, kredit tanpa bunga untuk pembelian laptop dan cara lainnya. Dengan demikian diharapkan guru dapat memanfaatkannya secara maksimal bagi pengembangan profesinya.

http://guswan76.wordpress.com 23 Mei 2009

Tidak ada komentar: