19 Februari 2009

ILMU DALAM PERSPEKTIF POLITIK

A. Konsep Ilmu dan Politik

Pengetahuan pada dasarnya adalah keseluruhan keterangan dan ide yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan yang dibuat mengenai sesuatu gejala atau peristiwa baik yang bersifat alamiah, sosial maupun perseorangan. Jadi, pengetahuan menunjuk pada sesuatu yang merupakan isi substansi yang terkandung dalam ilmu. Gazalba dalam Ibrahim (2008) mengemukakan pengetahuan adalah apa yang diketahui atau hasil pekerjaan mengetahui dan mengetahui itu hasil kenal, sadar, insaf, mengerti, benar, dan pandai. Pengetahuan harus benar, kalau tidak benar maka bukan pengetahuan tetapi kekeliruan atau kontradiksi. Pengetahuan merupakan hasil suatu proses atau pengalaman yang sadar.

Pengetahuan (knowledge) merupakan terminologi generik yang mencakup seluruh hal yang diketahui manusia. Pengetahuan adalah kemampuan manusia seperti perasaan, pikiran, pengalaman, pengamatan, dan intuisi yang mampu menangkap alam dan kehidupannya serta mengabstraksikannya untuk mencapai suatu tujuan. Pengetahuan berkembang secara terus menerus karena manusia memiliki bahasa dan kemampuan berpikir. Bahasa digunakan untuk mengkomunikasikan informasi dan pola pikiran yang melatarbelakangi informasi. Kemampuan berpikir menurut rancangan atau sistem tertentu menyebabkan manusia dapat mengembangkan pengetahuan dan menemukan pengetahuan yang benar.

Pengetahuan merupakan segenap apa yang diketahui tentang suatu objek tertentu dan merupakan khasanah kekayaan mental yang secara langsung atau tidak langsung berguna bagi perkembangan kehidupan manusia (Suriasumantri, 2003:104). Pengetahuan yang bersifat diketahui mencakup ilmu yang di dalamnya karena ilmu merupakan bagian dari pengetahuan yang diketahui oleh manusia dengan menggunakan sistem penalaran. Pengetahuan diperoleh manusia sebenarnya baru ada kalau manusia sudah mengambil kesimpulan dari berbagai pengalamannya bahwa objek yang ingin diketahuinya itu sudah benar-benar diketahui.

Kuhn (1970) berpendapat bahwa kemajuan ilmu itu pertama-tama bersifat revolusioner dan tidak bersifat evolusioner atau komulatif yang kesemuanya itu dimulai dengan adanya paradigma. Ilmu yang sudah matang dikuasai oleh suatu paradigma tunggal. Paradigma ini berfungsi sebagai pembimbing kegiatan ilmiah dalam masa ilmu normal yang mana ilmuwan berkesempatan menjabarkan dan mengembangkan paradigma secara rinci dan mendalam karena tidak sibuk dengan hal-hal yang mendasar. Paradigma diterima oleh suatu kelompok masyarakat ilmiah jika paradigma itu mewakili karya yang telah dilakukannya. Paradigma memperoleh status karena 1) berhasil memecahkan masalah-masalah dalam praktik, 2) memperluas pengetahuan tentang fakta-fakta yang oleh paradigma diperlihatkan sebagai pembuka pikiran, 3) menaikkan tingkat kecocokkan antara fakta dan perkiraan paradigma itu sendiri, 4) dengan artikulasi lebih lanjut tentang paradigma itu sendiri. Sementara itu manfaat paradigma adalah 1) lebih fokus daripada dalil dan kaidah-kaidah, 2) memberi contoh langsung maupun dalil-dalil, 3) dapat menemukan kaidah-kaidah sebagaimana science yang normal.

Ilmu normal bekerja berdasarkan paradigma yang dianut atau yang berlaku, oleh karena itu pada dasarnya penelitian normal tidak dimaksudkan untuk pembaharuan besar melainkan hanya untuk mengartikulasi paradigma itu. Kegiatan ilmiah ilmu normal hanya bertujuan untuk menambah lingkup dan presisi pada bidang-bidang yang terhadapnya paradigma tersebut dapat diaplikasikan. Popper (1957) mengemukakan science an attempt to force nature into the performed and relatively inflexible box that the paradigm supplies. Ilmu normal merupakan jenis kegiatan ilmiah yang sangat restriktif dan keuntungannya adalah bahwa kegiatan ilmiah yang demikian itu akan semakin memberikan hasil yang mendalam.

Ilmu bersifat pasteriori yaitu kesimpulan ditarik setelah melakukan pengujian secara berulang (Ibrahim, 2008). Ilmu lebih bersifat ekslusif, menyelidiki bidang-bidang yang terbatas. Ilmu dalam pendekatannya lebih bersifat analitik dan deskriptif, menganalisis keseluruhan unsur-unsur yang menjadi bagian kajiannya. Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang 1) disusun metodis, sistematis, dan koheren (bertalian) tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan (realitas), dan yang 2) dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang (pengetahuan) tersebut. Cabang ilmu khusus lahir dalam jalinan umum dari pemikiran reflektif filsafati dan setelah berkembang mencapai suatu taraf kedewasaan lalu dianggap sebagai berbeda untuk selanjutnya memisahkan diri dari filsafat. Ciri-ciri umum dari ilmu tersebut yang membuatnya berbeda dari filsafat ialah ciri empiris.

Ciri-ciri empiris dari ilmu mengandung pengertian bahwa pengetahuan yang diperoleh itu berdasarkan pengamatan (observation) atau percobaan (experiment). Ciri-ciri sistematis berarti bahwa berbagai keterangan dan data yang tersusun sebagai kumpulan pengetahuan itu mempunyai hubungan ketergantungan dan teratur. Selain ciri-ciri empiris dan sistematis dimuka, masih ada tiga ciri-ciri pokok lainnya dari ilmu, yaitu objektif, analistis, dan verifikatif (dapat diperiksa kebenaran). Ciri objektif dari ilmu berarti bahwa pengetahuan itu bebas dari prasangka perseorangan (personal biasa). Ilmu juga mempunyai ciri analistis, berarti bahwa pengetahuan ilmiah itu berusaha membeda-bedakan pokok bahasannya kedalam bagian yang terperinci untuk memahami berbagai sifat, hubungan, dan peranan dari bagian tersebut. Ciri-ciri pokok yang terakhir dari ilmu itu sekaligus mengandung pengertian bahwa ilmu senantiasa mengarah pada tercapainya kebenaran.

Malaka (2008) mendefinisikan ilmu (scince) sebagai berikut:

1. Scince ialah accurate thought, ilmu empiris, ialah cara berpikir yang jitu, tepat, atau paham yang nyata,

2. Scince ialah organizations of fact, penyusunan bukti,

3. Scince ialah simplification by generalisation, penyederhanaan generalisasi.

Ketiga definisi tersebut satu sama lainnya berhubungan, saling isi mengisi, dan tambah menambah. Ilmu merupakan pola berpikir yang cermat, sistematis, dan berdasarkan pada pendekatan empiris, mempunyai bukti tentang kebenaran suatu konsep sehingga dapat menjadi teori yang teruji kebenarannya. Ilmu dapat digeneralisasikan artinya mengangkat kesimpulan suatu konsep teori dari hasil penelitian sebagai sesuatu yang berlaku bagi keseluruhan ilmu yang serumpun. Ilmu dapat dikembangkan melalui proses berpikir. Sesuai dengan pendapat Hegel dalam Suseno (2003:55-56) yang mengemukakan ilmu pengetahuan adalah proses dimana objek yang diketahui dan subjek yang mengetahui saling mengembangkan sehingga tidak pernah sama atau selesai. Ilmu pengetahuan sekarang akan diverifikasi kembali oleh ilmu pengetahuan yang akan datang dan begitu seterusnya.

Berfikir merupakan suatu kreatifitas manusia untuk menemukan kebenaran. Apa yang disebut benar oleh seseorang belum tentu benar bagi orang lain. Tidak semua manusia mempunyai persyaratan yang sama terhadap apa yang dianggapnya benar. Oleh sebab itu ada beberapa teori yang dicetuskan dalam melihat kriteria kebenaran atau suatu ukuran. Terdapat empat teori kebenaran yaitu teori korespondensi, teori koherensi, teori pragmatisme, dan teori kebenaran Illahiah atau agama.

Teori korespondensi (correspondence theory of truth) menerangkan bahwa kebenaran atau sesuatu keadaan benar itu terbukti benar bila ada kesesuaian antara arti yang dimaksud suatu pernyataan atau pendapat dan objek yang dituju atau dimaksud oleh pernyataan atau pendapat tersebut. Teori korespondensi menjelaskan suatu pernyataan adalah benar jika materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berkorespondensi (berhubungan) dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut (Padia, 2008:8). Kebenaran adalah kesesuaian pernyataan dengan fakta, yang berselaras dengan realitas, yang serasi dengan situasi aktual.

Teori koherensi (the coherence theory of truth) menganggap suatu pernyataan benar bila di dalamnya tidak ada pertentangan, bersifat koheren dan konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang telah dianggap benar. Dengan demikian suatu pernyataan dianggap benar, jika pernyataan itu dilaksanakan atas pertimbangan yang konsisten dan pertimbangan lain yang telah diterima kebenarannya. Teori koherensi merupakan menyatakan bahwa pernyataan dan kesimpulan yang ditarik harus konsinten dengan pernyataan dan kesimpulan terdahulu yang dianggap benar (Padia, 2008:7). Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa berdasarkan teori koherensi suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan tersebut bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Matematika adalah bentuk pengetahuan yang penyusunannya dilakukan pembuktian berdasarkan teori koheren, sebagai contoh jikaA = B dan B = C, maka A = C.

Teori pragmatisme (the pragmatic theory of truth) menganggap suatu pernyataan, teori atau dalil itu memiliki kebenaran bila memiliki kegunaan atau manfaat bagi kehidupan manusia. Pragmatis menggunakan kriteria kebenarannya dengan kegunaan (utility), dapat dikerjakan (workability), dan akibat yang memuaskan (satisfactory consequence). Oleh karena itu tidak ada kebenaran yang mutlak dan tetap, kebenarannya tergantung pada kerja, manfaat, dan akibatnya. Sahakian dan Sahakian (1965:3) mengemukakan suatu pernyataan adalah benar jika pernyataan itu atau konsekuensi dari pernyataan itu mempunyai kegunaan praktis dalam kehidupan umat manusia. Kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis.

Ketiga teori kebenaran (korespondensi, koherensi, dan pragmatisme) menggunakan akal, budi, fakta, realitas, dan kegunaan sebagai landasannya. Teori kebenaran agama menggunakan wahyu yang bersumber dari Tuhan sebagai sumber kebenaran. Ibrahim (2008) berpendapat sebagai makhluk pencari kebenaran, manusia dapat mencari dan menemukan kebenaran melalui agama, dengan demikian sesuatu dianggap benar bila sesuai dan koheren dengan ajaran agama atau wahyu sebagai penentu kebenaran mutlak. Agama dengan kitab suci dapat memberikan jawaban atas segala persoalan manusia, termasuk kebenaran. Al Farabi mendefinisikan kebijaksanaan tertinggi sebagai pengetahuan paling tinggi dari Yang Maha Esa sebagai sebab pertama dari setiap eksistensi sekaligus kebenaran pertama yang merupakan sumber dari setiap kebenaran (Cybermq, 2008).

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Ilmu politik sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek dan kehidupan politik negara. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemenkan peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja sama.

Minogue (1995) mengemukakan:

Politics is the activity by which the framework of human life is sustained, it is not life it self. Politics, with difficulty, sustains the common world in which we may talk to each other and philosophers who dissolve experience into perspectives, horizons sensa, values, dominations, cultures, and the rest will destroy that common world.

Politik merupakan kegiatan dalam rangka meneruskan kehidupan manusia, yang menekankan manusia tidak hidup ini sendiri. Politik, dengan sulit, menopang dunia biasa di mana memungkinkan manusia saling bertemu dengan hidup bersama, dan ahli filsafat politik merumuskan formula visi, haluan negara, nilai, dominasi, budaya, dan sisanya akan dapat meruntuhkan negara jika suatu sistem politik tidak sesuai dengan masyarakat. Politik sebagai sistem berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat (the goof of life), karena sejak dahulu masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat masyarakat sering menghadapi terbatasnya sumber daya alam, atau perlu dicari satu cara distribusi sumber daya agar semua warga merasa bahagia dan puas. Hal tersebut merupakan upaya politik yang mengarah kepada kesejahteraan rakyat.

Hague (2008) mengemukan politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya. Politik merupakan usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama yang tercermin pada perilaku politik warga negara baik secara individu dan kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu atau kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik seperti 1) ikut serta dalam pemilihan untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin, 2) berhak untuk menjadi pimpinan politik, dan 3) mengikuti organisasi masyarakat. Kesadaran warga negara sebagai insan politik secara tidak langsung merupakan salah satu modal negara dalam menyejahterakan rakyat.

Waltz (1979:14) mengemukakan:

Efforts by political scientists to infer hypothesis from theories and test the have become commonplace. Much of the testing is done in basically the same way. One effort to test propositions, an effort more careful than most, can therefore serve as an illustration of how the above requirements go unobserved.

Usaha ilmuwan politik dalam mengambil keputusan memiliki anggapan dasar dari teori dan percobaan telah dilaksanakan secara empiris. Sebagian besar pengujian anggapan dasar tersebut dengan melakukan penerapan sistem politik. Salah satu usaha untuk mengungkap suatu pernyataan tentang politik, usaha penyelidikan dilakukan dengan cermat, oleh karena itu tindakan penyelidikan dengan teknik observasi merupakan ilustrasi yang disyaratkan dalam pengujian ilmu politik. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik yang memiliki kekuasaan untuk memberlakukan aturan tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat Adian (2008) yang mengemukakan kekuasaan merupakan memanifestasi diri dalam negara yang diakomodasi lingkup jejaring politik, mulai dari keluarga sampai pemerintah.

Proses melembagakan sistem politik diperlukan aturan hukum berupa perundang-undangan dan perangkat struktural yang diasumsikan mendorong terpolanya perilaku politik sampai dapat menjadi pandangan hidup. Perundang-undangan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan yang sesungguhnya, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk dapat teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Moore dalam Hawkesworth dan Kogan (1992:23) berpendapat the lack of a universally agreed upon definition does not imply that the topic is indefinable, that politics is a simple concept that admits of no further definition and, hence, must be grasped intuitively. Ketiadaan yang bersifat universal menyetujui definisi atas politik yang tidak menyarankan bahwa tiap pembahasan tak terkatakan atau memiliki perbedaan sudut pandang, politik merupakan konsep sederhana yang masih dapat didefinisikan lebih jauh dan dari sekarang definisi politik harus dipahami secara sengaja. Politik dikembangkan berdasarkan pemahaman yang bersifat universal dan mengkaji secara spesifik aspek yang dikaji, seperti budaya politik mengkaji budaya yang ada dalam bidang politik.

Easton (1953) mengemukakan tentang batasan sistem politik yang terdiri dari tiga komponen yaitu 1) the political system allocates values (by mean of politics), 2) its allocations are authoritative, and 3) its authoritative allocations are binding on the society as a whole. Sistem politik merupakan alokasi dari pada nilai-nilai, pengalokasian dari pada nilai-nilai tersebut bersifat paksaan atau dengan kewenangan, dan pengalokasian yang bersifat paksaan tersebut mengikat masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Sistem politik merupakan sebagai seperangkat interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial dan nilai-nilai tersebut dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan bahwa ilmu politik merupakan bidang kajian ilmu yang mempelajari tentang proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Ilmu politik merupakan gabungan dua kata yaitu ilmu (science) dan politik (politics) yang bersifat independen menjadi satu kesatuan membentuk satu disiplin ilmu sosial. Ilmu politik mengkaji sistem interaksi, pengalokasian nilai-nilai yang diterapkan masyarakat, dan pengalokasian tersebut bersifat paksaan yang sah.

B. Pendekatan Hubungan Ilmu dengan Politik

Ilmu pengetahuan dikembangkan dan berupaya mendeskripsikan, menjelaskan, dan memprediksikan gejala alam untuk kesejahteraan dan kenyamanan hidup. Ilmu pengetahuan berfungsi sebagai interpretasi tentang hidup manusia, yang tugasnya meneliti dan menentukan semua fakta konkret sampai pada yang paling mendasar.

Ladyman (2002:5) mengemukakan apart from any philosophical interest that we may have in science because of its status and influence on our lives, science is important to philosophy because it seems to offer answers to fundamental philosophical questions. Disimpulkan bahwa dari kajian filsafat ilmu pengetahuan dalam berbagai keadaan dan yang mempengaruhi kajian filsafat, ilmu pengetahuan sangat penting mengkaji falsafah yang bersifat mendasar untuk memberikan jawaban atas pertanyaan realitas manusia.

Ilmu konsisten dengan asas moral keilmuan sehingga ilmuan dalam bidang politik mempunyai peran intelektual, birokrat, dan teknokrat. Ilmuan memiliki tanggung jawab sosial secara formal sehingga konsekuensi ilmuan harus memiliki sikap politik formal sebab sikap politik formal merupakan pengejawantahan tanggung jawab sosial dalam pengambilan politis. Keputusan politis adalah keputusan yang bersifat mengikat (authoritative) menyangkut seluruh masyarakat dan bersifat mengalokasikan kelebihan dan kekurangan. Akses pengambilan keputusan politis menjadi tanggung jawab bagi manusia sehingga konsekuensi ini bersifat netral dan kritis moral.

Sikap politik ilmuan konsisten dengan asas moral keilmuan yang mencakup empat asas moral dalam mempengaruhi sikap politik formal. Asas moral tersebut adalah 1) kebenaran, 2) kejujuran, 3) tidak mempunyai kepentingan langsung, dan 4) menyandarkan diri pada kekuatan argumentasi dalam menilai kebenaran. Keempat asas moral tersebut bersifat menunjang suatu orientasi terhadap kepentingan nasional dari sikap politik formal ilmuan. Sikap politik yang berdasarkan pendekatan ilmiah akan mendorong sikap politik yang bersifat demokratis sebagai cerminan dari asas moral yang melandasai kegiatan keilmuan. Ilmuan dalam menafsirkan kepentingan negara tidak akan selalu sependapat dengan tafsiran penguasa dan dapat bertentangan dengan penafsiran sehingga fungsi ilmuan dalam proses pengambilan keputusan politis adalah memberikan alternatif dan tidak selayaknya ilmuan dianggap sebagai lawan politik oleh kekuatan politik walaupun ada perbedaan.

Aspek politis mencakup segi ontologis, epistimologis, dan aksiologis keilmuan. Ontologis merupakan pengkajian mengenai hakikat relitas dari objek yang ditelaah dalam menghasilkan pengetahuan. Epistimologis membahas cara untuk mendapatkan pengetahuan yang dalam kegiatan keilmuan disebut metodologi ilmiah. Aksiologis sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang dihasilkan. Politik tidak dapat dipisahkan dengan motif manusia untuk memperoleh, mengendalikan, dan mempertahankan kekuasaan dalam negara. Mengkaji aspek ontologis, epistimologis, dan aksiologis politik karena sebagai upaya ilmu untuk bersifat netral dalam keseluruhan keilmuannya.

1. Pendekatan Ontologis

Objek yang ditelaah, bagaimana wujud yang hakiki dari objek tersebut, dan bagaimana hubungan objek tersebut dengan daya pikir dan penangkapan manusia merupakan landasan pendekatan ontologis. Muhadjir (1998) mengemukakan ontologis mengkaji tentang yang ada secara universal, yaitu berusaha mencari inti yang dimuat setiap kenyataan yang meliputi segala realitas dalam semua bentuknya. Ilmu politik dapat ditinjau sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik. Aspek ontologis ilmu politik berpijak pada nilai kebenaran dan kejujuran dengan pendekatan ilmiah dengan mengkaji bidang sistem pemerintahan.

2. Pendekatan Epistimologis

Metode ilmiah merupakan cerminan dari pendekatan epsitimologis. Metode ilmiah merupakan cara ilmu memperoleh dan menyusun pengetahuan berdasarkan cara kerangka berpikir logis, mengemukakan hipotesis, dan melakukan verifikasi. Kerangka pemikiran yang logis merupakan argumentasi yang bersifat rasional dalam mengembangkan penjelasan terhadap fenomena. Berpikir logis sebagai kegiatan berpikir memiliki pola tertentu yaitu logika deduktif dan logika induktif. Kegiatan berpikir dalam ini tercermin dalam penelitian sebagai konteks ini dapat dipahami sebagai proses epistemologis untuk mencapai kebenaran.

Stine (2001:199) mengemukakan berpikir logis adalah proses mengajukan pertanyaan tentang segala sesuatu dan berusaha untuk mencapai jawaban yang masuk akal. Bagian berpikir adalah menghubungkan atau membandingkan fakta, objek, dan sifat yang dicakup otak. Penilaian dan penarikan kesimpulan merupakan tahapan selanjutnya dari proses berpikir. Secara epistimologis maka upaya ilmiah tercermin dalam metode keilmuan yang berpedoman pada logika hipotesis verifikasi dengan kaidah moral yang berasaskan tujuan menemukan kebenaran yang dilakukan dengan penuh kejujuran, tanpa kepentingan langsung tertentu dan berdasarkan kekuatan argumentasi.

Politik memiliki tanggung jawab moral terhadap publik, dipaksakan melalui lembaga-lembaga publik dan yang lainnya merupakan tanggung jawab personal, melibatkan aturan-aturan perilaku personal. Politik memusatkan perhatian pada tanggung jawab yang membenarkan penggunaan lembaga publik. Teori yang berbeda membedakan tanggung jawab publik dan privat dengan cara yang berbeda, namun isi dari tanggung jawab dan garis kebijaksanaan diantara berbagai tanggung jawab harus ditentukan dengan menyerukan pada prinsip moral yang lebih mendalam. Larangan moral yang dapat dipaksakan merupakan sumber dari segala keabsahan kekuasaan memaksa yang dimiliki negara.

3. Pendekatan Aksiologis

Konsisten dengan asas moral dalam pemilihan objek penelaahan ilmiah maka penggunaan pengetahuan ilmiah ilmu politik mempunyai asas moral. Ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia. Ilmu digunakan sebagai sarana dalam meningkatkan taraf hidup manusia dengan memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, dan kelestarian alam. Politik merupakan alat yang digunakan untuk memperoleh, mengendalikan, dan mempertahankan kekuasaan pemerintahan dengan berpedoman pada kejujuran dan keadilan. Hague (2008) berpendapat kekuasaan dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya pemerintah yang ada. Dengan demikian politik dalam suatu negara (state) berkaitan dengan masalah kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy), dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution).

Setiap penilaian tentang tanggung jawab publik harus sesuai dengan kerangka moral yang lebih luas, yang memberikan ruang dan dapat dipahami, dan dipertanggungjawabkan secara privat warga negara. Teori politik membuat pembedaan yang tajam antara tanggung jawab publik dan tanggungjawab privat, sehingga prinsip-prinsip politik yang didukungnya tidak terlalu berpengaruh langsung pada aturan-aturan perilaku personal, teori politik tidak seharusnya menghambat perkembangan (dalam teori dan praktis) perasaan rakyat tentang tanggung jawab personal untuk membantu masyarakat lain.

C. Filsafat Politik

Tatanan politik (political arrangement) dipahami sebagai sesuatu yang unik dan berhubungan dengan sesuatu yang umum (common) dalam masyarakat. Filsafat dipahami sebagai usaha mengejar kebenaran hingga ke akar-akarnya, filsafat politik mengkaji esensial tentang apa yang politis (political) dan pokok masalah (subject matter) filsafat politik mulai terbentuk dengan menentukan keterkaitannya dengan apa yang dianggap publik (Wolin, 2004:4). Filsafat menggambarkan sebagai usaha sistematis untuk memahami prinsip yang mendasari semua hal, penyelidikan tentang apa yang politis (political) dianggap harus membentuk bagian dari usaha berfilsafat secara umum.

Miller (2003:2) mengemukakan:

Political philosophy as an investigation into the nature, causes, and effects of good and bad government and our picture not only encapsulates this quest but expresses in striking visual form three ideas that stand at the very heart of the subject.

Filsafat politik sebagai suatu penyelidikan alamiah, menyebabkan, dan memberikan efek baik dan buruk kepada pemerintah dan gambar tidak bersifat bagian-bagian tetapi menyeluruh dan tepat yang divisualisasikan dengan ide-ide sesuai dengan pokok materi kajian politik. Politik mengkaji gejala sosial yang berhubungan dengan cara manusia memperoleh, mengendalikan, dan mempertahankan kekuasaan negara secara individu maupun kelompok. Kekuasaan sebagai hasil dari kontrak sosial dari individu yang berkumpul dan berkonsensus. Kekuasaan dalam realitas jauh dari bentukan individu dan membentuk individu. Menjadikan individu sebagai manusia politik yang senantiasa melakukan pengawasan atas dirinya. Kekuasaan memanifestasikan individu bukan hanya dalam negara, tetapi juga menyelusup masuk dalam jejaring mikro-mikro politik, mulai dari keluarga sampai negara.

Geuss (2008:37) menyatakan:

The image of the subject matter of political philosophy that one finds when one puts together the elements of the realist view sketched above is rather clear. In the historical period we can survey we find ourselves as finite, vulnerable, mutually dependent creatures who are also independent sources of action and judgement.

Gambaran pokok bahasan filsafat politik itu menemukan suatu permasalahan apabila suatu pokok bahasan mengkaji secara keseluruhan unsur realitas yang lebih jelas. Periode sejarah dari hasil survey menemukan sebagai kajian yang terbatas, mudah mendapat kritikan, satu sama lain antar ilmuan bergantung pada sumber tindakan dan penghakiman. Filsafat politik mengkaji keseluruhan realitas sosial masyarakat sebagai bagian sistem negara. Fungsi dari institusi hukum adalah mengontrol tindakan individu agar tercipta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis dan teratur.

Filsafat politik adalah kegiatan yang kompleks yang hanya dapat dipahami dengan baik melalui analisis terhadap banyak sekali cara yang dilakukan untuk mengembangkan kajian politik dan kesejahteraan publik (Wolin, 2004:3). Filsafat politik dikembangkan sebagai studi tentang penilaian dan kritik moral terhadap proses yang melandasi kehidupan sosial, politik, dan ekonomi yang diarahkan pada penciptaan susunan organisasi masyarakat yang baik dan tepat. Terdapat hubungan yang erat antara filsafat politik dan praktik aktual dan filsafat politik bukan sekedar hasil refleksi pasif atau citra bayangan (mirror images) tentang masyarakat. Sebab jauh sebelum manusia mulai berefleksi atau berfilsafat tentang masyarakat, institusi politik dan struktur sosial sudah ada lebih dahulu sehingga batas dan substansi dari subject matter (pokok bahasan) filsafat politik sebagian besar ditentukan oleh praktik yang sudah ada dalam masyarakat.

Studi filsafat politik juga terjadi dalam masa krisis, yaitu sebuah masa ketika kerusakan institusional melepaskan fenomena politik menjadi tidak lagi terintegrasi secara efektif, sehingga filsafat politik selalu mengandung aspek aktif dan kreatif, yang terpisah atau berbeda dengan keadaan yang sedang berlaku, dan secara demikian juga mengimplikasikan kritik terhadap keadaan yang ada sekarang (McBride, 1994:3). Karakteristik filsafat politik yaitu filsafat praktis (practical philosophy) dan pengetahuan normatif. Studi filsafat politik pada dasarnya merupakan cabang dari filsafat praktis (practical philosophy), yaitu cabang filsafat yang, terkait erat dengan etika atau filsafat moral, menangani pertanyaan moral dari kehidupan publik.

Terdapat adanya kontinuitas yang fundamental antara moralitas dan filsafat politik. Nozick (1974:6) mengemukakan filsafat moral menentukan latar belakang dan batas bagi filsafat politik. Namun ada pandangan yang berbeda di antara para filsuf politik menyangkut pembagian bidang moralitas dan filsafat politik dan tentang kriteria untuk argumen yang dianggap paling berhasil (Kymlicka, 1990:6). Filsafat politik berbeda dengan etika, etika berhubungan dengan dimensi moral pribadi, misalnya bagaimana seseorang seharusnya hidup, nilai atau gagasan ideal apa yang seharusnya dipegang dan aturan hidup macam apa yang hendaknya diperhatikan. Karena itu, sebagai cabang filsafat praktis, filsafat politik berhubungan dengan sisi atau aspek sosial dari etika atau lebih tepat berhubungan dengan pertanyaan tentang bagaimana pengaturan dan pengorganisasian kehidupan masyarakat yang seharusnya (Brown, 1986:11).

Filsafat politik adalah sebagai pengetahuan normatif, yaitu bahwa filsafat politik membentuk norma (aturan atau standar ideal), yang dapat dibedakan dari pengetahuan deskriptif, yaitu mencoba menguraikan bagaimana sesuatu secara apa adanya (Wolf, 2006:2). Studi normatif mencari tahu bagaimana sesuatu seharusnya, apa yang benar, adil, dan secara moral tepat, sementara studi politik deskriptif dilakukan oleh ilmuwan politik, sosiolog, dan ahli sejarah. Filsafat politik memiliki perhatian yang sama memusatkan perhatiannya pada aturan atau prinsip apa yang menentukan distribusi peraturan tersebut. Filsafat politik tidak bertanya bagaimana properti didistribusikan, tetapi distribusi properti semacam apa yang adil, tidak bertanya hak dan kebebasan apa yang sesungguhnya dimiliki rakyat tetapi hak dan kebebasan apa yang seharusnya dimiliki rakyat. Tentu saja, pembagian antara studi normatif dan studi deskriptif tidak selalu sejelas seperti yang mungkin disangka karena masalah perilaku manusia seringkali berada di antara dua titik pembagian deskriptif dan normatif. Filsafat politik adalah perkara argumen moral yang merupakan perkara menyerukan pada keyakinan-keyakinan yang disimpulkan.

D. Sistem Politik

Kehidupan masyarakat selalu membentuk suatu pola yang tetap dari hubungan-hubungan antar manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat yang berarti, mengontrol, mempengaruhi, kekuasaan, dan wewenang. Almond dalam Haryanto (1982:3) menyatakan bahwa sistem politik adalah sistem interaksi yang terjadi di dalam masyarakat yang merdeka dan memiliki fungsi integrasi dan adaptasi. Disimpulkan bahwa di dalam masyarakat yang tidak atau belum merdeka tidak terdapat sistem politik dari masyarakat tersebut, yang ada adalah sistem politik dari masyarakat atau negara yang menjajah atau menguasainya.

Fungsi sistem politik suatu negara adalah integrasi dan adaptasi. Fungsi integrasi menurut Haryanto (1982:3) adalah untuk mencapai suatu kesatuan dan persatuan dalam masyarakat yang bersangkutan sedangkan fungsi adaptasi merupakan fungsi penyesuaian terhadap lingkungan baik terhadap lingkungan masyarakat itu sendiri maupun terhadap lingkungan masyarakat yang lain. Secara umum bentuk sistem politik menurut Batinggi (2008) adalah demokrasi, sosialisme, komunisme, kapitalisme, dan fasisme.

Demokrasi menganut keyakinan bahwa individu sesuatu yang nyata dan yang paling penting, dan negara disusun oleh individu-individu. Paham demokrasi menyatakan bahwa fungsi negara adalah mengabdi kepada warga negaranya. Demokrasi menjunjung tinggi kebebasan individu, persamaan hak, dan perlindungan hak asasi manusia.

Hawkesworth dan Kogan (1992:195) mengemukakan:

Democracies are identified by an implicit bargain between the representative governments and their citizens and a specific arrangement which regulates that bargain. The bargain is that the government’s legitimacy, its expectation of obedience to its laws, is dependent on its claim to be doing what the citizens want it to do. The organized arrangement that regulates this bargain of legitimacy is the competitive political election.

Demokrasi diidentifikasi secara implisit tercermin pada keterwakilan warga negara secara representattif yang menjadi wakil rakyat dan pemerintah, terdapat susunan khusus yang mengatur kekuasaan pemerintah, kepatuhan terhadap hukum, pedoman perilaku setiap warga negara, mengorganisasi susunan peraturan perundang-undangan, dan mengatur pembagian kekuasaan politik yang kompetitif. Politik sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi, hak, dan kewajiban warga negara mengembangkan sikap berpolitik yang baik sesuai dengan kaidah yang berlaku di negara tertentu. Organisasi politik berfungsi sebagai alat komunikasi kepentingan warga negara dalam rangka membangun cita-cita bangsa.

Sosialisme adalah sebuah sistem organisasi sosial dimana harta benda dan pemasukan atau pendapatan menjadi obyek dari kontrol sosial. Ini juga bisa dipahami sebagai sebuah gerakan politik yang bertujuan menempatkan sistem dalam kehidupan praksis. Kontrol sosial diatas memang dipahami secara luas dan berbagai kepentingan. Joomla (2008) menyatakan sosialisme adalah antitesis (lawan) dari kapitalisme, segala nilai, moral, tata berpikir, susunan kemasyarakatan, dan cara kerja yang ada di bawah kapitalisme mendapatkan lawannya di bawah sosialisme. Jika kapitalisme mendewakan kepentingan pribadi, maka sosialisme mendahulukan kepentingan orang banyak. sosialisme berusaha keras memelihara keharmonisan dengan alam. Sosialisme tidak menolak kemajuan, melainkan akan merangkulnya, memberinya arah baru sehingga bermanfaat bagi khalayak ramai, dan mengaturnya secara demokratis, di mana semua orang laki-laki dan perempuan berhak bersumbang saran dan bahu-membahu demi kemajuan bersama.

Pemerataan semua bentuk pemilikan menjadi pemilikian modal di satu pihak, pemerataan segala bentuk pekerjaan menjadi pekerjaan upahan di lain pihak, akhirnya menghasilkan keadaan dimana hanya tinggal dua kelas saja yang berhadapan, yaitu kaum kapitalis dan proletariat (Suseno, 2003:168). Engels dalam Syaldi (2007) memandang sosialisme sendiri sebagai sebuah transisi perubahan dari kapitalisme menuju ke komunisme. Kaum sosialis berupaya untuk menghilangkan hak untuk kepemilikan produksi, distribusi, dan pertukaran atau kekuatan atas yang lainnya. Kerja produksi dan dunia ekonomi dalam masyarakat harus dirasional dan dikontrol oleh publik, oleh karena itu hak kekayaan individu dapat diterima namun hak untuk kekayaan demi tujuan individu harus dibatasi bahkan dihilangkan. Tujuan sosialis ialah manusia dapat bebas berkembang, menjadi individu yang penuh kesadaran, dan saling berhubungan dengan individu lain dalam kerangka sosial yang membuka kesempatan penuh untuk mengembangkan kapasitas dan potensi masing-masing individu.

Komunisme merupakan salah satu bentuk ideologi politik yang mewarnai penyelenggaraan pemerintahan pada beberapa negara seperti Cina dan Kuba. Pendekatan paham ini didasarkan pada filsafat sejarah atas pertentangan dan ekonomi yang secara tegas telah dikemukakan dalam manifesto komunis. Tujuan yang akan dicapai suatu masyarakat tanpa kelas yang terdiri dari para penghasil yang bebas dan sama kedudukannya. Komunis menurut Depagitprop (2008) berkembang dari kesadaran yang diperoleh dari buruh lewat perjuangan organisasi-organisasi dan kecerdasan politik yang didapatnya dari organisasi-organisasi ini, membela kelas proletar dan bersatu untuk melawan sistem kapitalisme. Partai politik dari kelas proletar harus terdapat teori perjuangan yang diinjeksikan ke dalam gerakan buruh itu sehingga komunis partai kelas proletar.

Marx dalam Wardaya (2003:59) menyatakan komunis adalah penghapusan secara positif atas hak milik pribadi dan keterasingan diri manusia dan dengan demikian merupakan pengembalian kodrat manusiawi yang nyata kepada manusia melalui manusia. Komunisme mengupaya manusia mendapatkan kembali dirinya karena terasing. Keterasingan ini berwujud ketidakadilan sistem ekonomi dan komunis berupaya mewujudkan kondisi kemanusiaan yang memiliki sikap hidup tepat, baik terhadap masyarakat maupun terhadap kehidupan itu sendiri. Ciri-ciri inti masyarakat komunis menurut Suseno (2003:171) adalah penghapusan hak milik pribadi atas alat produksi, penghapusan adanya kelas-kelas sosial, menghilangnya negara, dan penghapusan pembagian kerja. Kelas-kelas tidak perlu dihapus secara khusus sesudah kelas kapitalis ditiadakan karena kapitalisme sendiri menghapus semua kelas sehingga hanya tinggal proletariat. Sehingga revolusi sosialis tidak akan menghasilkan masyarakat dengan kelas atas dan kelas bawah lagi.

Kapitalisme merupakan sistem yang memperkecil campur tangan negara dan wewenang rakyat diperluas. Berdasarkan tinjauan proses kapitelisme menurut Suseno (2003:163) adalah sistem ekonomi yang hanya mengaku satu hukum yaitu hukum tawar menawar di pasar. Kapitalisme adalah ekonomi yang bebas, bebas dari berbagai pembatasan oleh pemerintah (orang boleh membeli dan menjual barang di pasar manapun), bebas dari pembatasan produksi (orang bebas mengerjakan dan memproduksi apapun yang dikehendakinya), dan bebas dari pembatasan tenaga kerja (orang boleh mencari pekerja di manapun, tidak terikat pada tempat kerja).

Berdasarkan tinjauan output kapitalis menurut Suseno (2003:164) adalah bahwa nilai yang ingin dihasilkan oleh para peserta pasar adalah nilai tukar dan bukan nilai pakai. Tujuan sistem kapitalisme adalah uang bukan barang yang diproduksi, barang hanya sarana untuk memperoleh uang. Kapitalisme mengutamakan kepentingan pribadi dan memperkenankan eksploitasi terhadap alam. Dasar berkembangnya sistem politik kapitalisme adalah paham liberal. Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.

Fasisme berasal dari Latin faces yang berarti ikatan (Purcell, 2004:4). Masa Roma Kuno petugas hukum mengenakan tanda berupa seikat sambuk dan kapak sebagai simbol wewenang dan keadilan. Mussolini mengadopsi simbol ini dan memberi nama yang mirip yaitu Fasci, untuk kelompok bersenjata yang diharapkan dapat membawanya kepada kekuasaan. Fasisme yang dikenal di Italia dan Jerman menolak nilai-nilai demokrasi, tetapi ingin tetap mempertahankan suatu bentuk kapitalisme sebagai suatu sistem ekonomi. Fasisme menganut paham bahwa manusia tidak sama, tidak boleh diberi perlakuan yang sama, dan harus dipaksa mengakui ketidaksamaan. Passmore (2002:10) mengemukakan:

The term fascist was first applied to a political movement combining ultranationalism with hostility both to the left and to established conservatism. By this time fascism was widely admired by a plethora of distinguished political and literary figures outside Italy.

Fasis istilah pertama yang menerapkan pergerakan politis dengan mengkombinasikan nasionalisme dan menghiraukan perbedaan ideologi sayap kiri dan mendirikan secara konservatif. Fasisme lambat laun meluas diterapkan oleh sejumlah masyarakat secara politis dan berkenaan dengan kesusastraan negara Italia sebagai bagian dari fasisme. Negara yang menerapkan sistem politik fasisme harus menerapkan negara yang totaliter, negara harus memiliki kekuasaan total atas seluruh aspek kehidupan rakyatnya. Pemerintah mengontrol seluruh aspek kehidupan rakyat, aspek pendidikan, media massa, industri, perdagangan, agama, dan bahkan kehidupan berkeluarga. Bagi kaum fasis negara kuat adalah negara yang bersatu dan disiplin dimana semua hal dikorbankan untuk satu tujuan yaitu kekuasaan.

Berdasarkan uraian tentang sistem politik demokrasi, sosialisme, komunisme, kapitalisme, dan fasisme maka terdapat kesamaan antara sosialisme, komunisme, dan fasisme. Demokrasi dan kapitalisme jelas memiliki perbedaan yang terletak pada campur tangan pemerintah, demokrasi terdapat keseimbangan campur tangan antara rakyat (swasta) dan pemerintah, kapitalisme campur tangan pemerintah diabaikan. Sistem sosialisme, komunisme, dan fasisme terdapat campur tangan pemerintah secara keseluruhan dan sama-sama anti demokrasi (Purcell, 2004:15) namun terdapat perbedaan diantara ketiga sistem tersebut.

Pengertian sosialisme berarti bahwa negara atas nama rakyat menguasai kegiatan produksi (industri, perdagangan, pertanian, transportasi, dan perbankan) sehingga memungkinkan bangsa menjadi kuat dan kekayaanya dapat didistribusikan secara adil bagi rakyat. Esensi dari fasisme adalah sosialisme (Purcell, 2004:17). Pengertian fasisme yang khusus dari sosialisme adalah segala diarahkan untuk kekuatan negara dan tidak ada yang dapat menghalangi laju negara, konsekuensinya tiap negara diarahkan oleh negara untuk bekerja, tidak ada pembagian kelas, dan kekuasaan negara lebih dipentingkan.

Fasisme anti terhadap komunis (Purcell, 2004:15). Berdasarkan tinjauan tingkat ideologi, fasisme adalah nasionalis sedangkan komunisme adalah internasionalisme. Fasisme mengagungkan bangsa sedangkan komunisme mengagungkan perjuangan kelas. Letak perbedaan sosialisme, komunisme, dan fasisme adalah cara campur tangan pemerintah yang oleh Purcell (2004:53) diilustrasikan dengan sistem kepemilikan benda. Ilustrasi yang dikemukakan adalah seorang peternak memiliki sapi sebanyak enam ekor, komunisme datang dan mengambil mereka semua, sosialisme mengambil tiga ekor dan meninggalkan peternak itu tiga ekor, sedangkan fasisme membiarkan peternak iku memiliki semua keenam sapi tersebut, memaksa peternak untuk memberi makan dan merawat semua sapi dengan baik dan kemudian mengambil semua susunya.

DAFTAR RUJUKAN

Adian, D. G. 2008. Filsafat Politik, Politik Harian, dan Demokrasi (online). (http://duniaesai.com, diakses tanggal 24 November 2008).

Agama, Filsafat, dan Ilmu (online). (http://www.cybermq.com, diakses tanggal 13 September 2008).

Batinggi, A. 2008. Pemerintahan sebagai Filsafat Politik (online). (http://massofa.wordpress.com, diakses tanggal 26 November 2008).

Brown, A. 1986. Modern Political Philosophy. Middlesex: Penguin Books.

Departemen Agitasi dan Propaganda. 2008. Apa Partai Komunis (online). (http://www.marxists.org, diakses tanggal 26 Juli 2008).

Easton, D. 1953. The Political System An Inquiry into the State of Political Science. New York: Prentice Hall, Inc.

Geuss, R. 2008. Philosophy and Real Politics. Princeton and Oxford: Princeton University Press.

Hague, R. 2008. Sifat, Arti, dan Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya (online). (http://a2i3s-c0ol.blogspot.com, diakses tanggal 26 November 2008).

Haryanto. 1982. Sistem Politik Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Hawkesworth, M., and Kogan, M. 1992. Encyclopedia of Government and Politics. London and New York: Routledge.

Ibrahim, S. 2008. Filsafat Ilmu Pengetahuan. Bandung: Sekolah Farmasi ITB.

Joomla. 2008. Sosialisme Ilmiah (online). (http://www.prp-indonesia.org, diakses tanggal 7 Oktober 2007).

Kuhn, T., S. 1970. The Structure of Scientific Revolution. Chicago: University of Press.

Kymlicka, W. 1990. Contemporary Political Philosophy: An Introduction. Oxford: Oxford University Press.

Ladyman, J. 2002. Understanding Philosophy of Science. London and New York: Routledge.

Malaka, T. 2008. Madilog (online). (http://www.marxists.org, diakses tanggal 26 Juli 2008).

McBride, W., L. 1994. Social and Political Philosophy. New York: Paragon House.

Miller, D. 2003. Political Philosophy: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press.

Minogue, K. 1995. Politics a Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press.

Muhadjir, N. 1998. Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Rake Sarasin.

Nozick, R. 1974. Anarchy, State and Utopia. New York: Basic Books.

Padia, W. 2008. Filsafat Ilmu. Tanpa Kota: Sekolah Tinggi Theologi Injili Philadelphia.

Passmore, K. 2002. Fascism: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press.

Popper, K. R. 1957. The Poverty of Historicism. London: Rountledge and Kegan Paul.

Purcell, H. 2004. Fasisme. Terjemahan oleh Faisol Reza. 2004. Yogyakarta: Resist Book.

Sahakian, W. S., and Sahakian, M. L. 1965. Realism of Philosophy. Cambridge: Mass Schhenkman.

Stine, J. M. 2001. Mengoptimalkan Daya Pikir Meningkatkan Daya Ingat dengan Mengerahkan seluruh Kemampuan Otak. Tanpa Kota: Delapratasa Publising.

Suriasumantri, J. S. 2003. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Suseno, F. M. 2003. Pemikiran Karl Mark dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Syaldi. 2007. Hak Asasi Manusia dan Kontribusi Sosialisme (online). (www.sekitarkita.com, diakses tanggal 10 Agustus 2007).

Waltz, K. N. 1979. Theory of International Political. Massachushetts: Addison Wesley Publising Company.

Wardaya, B. T. 2003. Marx Muda Marxisme Berwajah Manusiawi. Yogyakarta: Program Pascasarjana Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma Yogyakarta dan Penerbit Buku Baik.

Wolin, S., S. 2004. Politics and Vision. New Jersey: Princeton University Press.

Wolf, J. 2006. An Introduction to Political Philosophy. Oxford: Oxford University Press.

Tidak ada komentar: