06 November 2009

Sinergi Manajemen Keuangan

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Suatu perusahaan dan organisasi baik berskala besar maupun kecil membutuhkan susunan manajemen yang sesuai dengan kegiatan dan kebutuhan perusahaan. Sebagai awal terbentuknya tujuan yang akan dicapai tidak hanya mengandalkan dari penciptaan produk yang berkualitas dan pemasaran yang baik tetapi juga peranan manajemen, apabila tidak sesuai dengan keinginan dan tujuan dari perusahaan maka tidak akan terjadi suatu tujuan yang diinginkan.

Menyelesaikan tugas secara efisien dan efektif adalah penting. Akan tetapi, yang lebih penting yaitu mengetahui tentang hal-hal yang harus dilakukan dan memastikan bahwa tugas yang diselesaikan bergerak kearah tujuan. Perkembangan dan persaingan dunia bisnis yang semakin ketat memacu setiap perusahaan untuk bergerak cepat dan selalu menciptakan, memberikan terobosan produk yang menarik baik bentuk dan isinya.

Berdasarkan tinjauan proses, manajemen di bidang apapun tidak berbeda, karena senantiasa dimulai dengan perencanaan dan diakhiri dengan evaluasi. Komponen pembeda antara manajemen bidang satu dengan bidang lainnya adalah aspek substantifnya atau bidang garapannya. Manajemen keuangan dalam hal ini anggaran pendapatan dan belanja sebagai suatu proses penataan kelembagaan keuangan lembaga dengan melibatkan sumber potensial baik yang bersifat manusia atau nonmanusia untuk mencapai tujuan lembaga yang telah ditentukan secara efektif dan efisien memiliki substansi inti dan ekstensi yang saling mempengaruhi.

Pemerintah baik pusat maupun daerah perlu melakukan koordinasi yang lebih padu menghadapi sinergi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan perbankan dan lembaga keuangan (LK) lainnya (Hadad, 2008). Peraturan Bank Indonesia dengan LK banyak yang tidak sesuai, ketidaksesuaian tentang goovernance (tata kelola yang baik), aturan tentang produk bersama berdampak pada bidang investasi yaitu investor asing langsung menemui orang atau lembaga daerah untuk menawarkan produknya di luar negeri. Sehingga koordinasi yang lebih baik antara Bank Indoensia sebagai regulator (pembuat aturan) dan pengawas untuk perbankan dan pemerintah sebagai regulator dan pengawas pada lembaga keuangan lainnya. Komitmen pemerintah untuk mengatur anggaran berpengaruh pada pengawasan dan transparansi pengelolaan anggaran. Praktik pengelolaan anggaran yang tidak tertib dan tidak transparan akan berakibat pada bidang ekonomi dan investasi.

Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Erlina (2008) mengemukakan bahwa fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Manajer keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan pemilihan sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.

Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan tentang investasi dan pembiayaan kegiatan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai lembaga. Sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan daerah melalui kesamaan persepsi terhadap berbagai persoalan dan program pembangunan daerah dalam kerangka pembangunan yang berkesinambungan merupakan faktor penentu dalam mencapai tujuan nasional.

Mulyadi (2008) mengemukakan bahwa penciptakan jalinan komunikasi secara sinergis antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun kesepakatan bersama, menata struktur organisasi kelembagaan sesuai dengan dinamika perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik (good governance). Hal ini dengan mengetengahkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabel, dengan tetap mengkikuti asas-asas, kaidah dan norma yang diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan pada kajian diatas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang anggaran pendapat dan belanja perlu adanya suatu proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang diwujudkan melalui integrasi program dan kegiatan pembangunan.

B. Perkembangan Asumsi Dasar APBN dan APBD

Perekonomian dunia menghadapi situasi yang tidak pasti akibat perkembangan krisis sektor perumahan (subprime mortgage) di Amerika Serikat yang mulai terkuak pada pertengahan tahun 2007. Seluruh proyeksi ekonomi tahun 2008 yang diumumkan pada kuartal keempat 2007 oleh lembaga-lembaga multilateral direvisi turun secara cukup signifikan. Di sisi lain harga minyak mentah di pasar dunia terus bergerak naik sejak pertengahan tahun 2007, meskipun pada saat yang sama proyeksi ekonomi global diprediksi akan melemah yang seharusnya akan melemahkan permintaan terhadap bahan bakar minyak. Kenaikan tajam justru terjadi setelah bulan September 2007 dan bahkan sempat mencapai mendekati US$ 100 per barel.

Kenaikan harga minyak dunia yang cenderung terus terjadi dan bertahan pada tingkat yang tinggi, menyebabkan kegiatan diversifikasi energi kepada sumber yang terbarukan menjadi meningkat. Hal ini menyebabkan permintaan terhadap bahan-bahan baku bio-fuel melonjak, sehingga menyebabkan harga komoditi bio-fuel melonjak seperti jagung, Crude Palm Oil (CPO), tebu dan gula. Kompetisi antara komoditi untuk penggunaan bahan bakar versus bahan makanan makin tajam. Kondisi ini menyebabkan harga pangan dunia ikut melonjak yang telah mengakibatkan tekanan inflasi pangan di seluruh dunia.

Depkeu (2008) mengemukanan krisis subprime mortgage di Amerika Serikat yang berimbas kepada sektor keuangan dan anjloknya pasar modal telah mempengaruhi potensi pertumbuhan ekonomi di berbagai negara dan global. Penurunan pertumbuhan tersebut terutama dipicu oleh potensi penurunan laju pertumbuhan AS yang menopang hampir 30 % laju pertumbuhan ekonomi dunia. Memasuki tahun 2008, berbagai indikator ekonomi yang ada memperlihatkan tanda-tanda melemahnya perekonomian AS.

Lonjakan harga komoditi primer yang paling dirasakan adalah minyak mentah (crude oil) sebagai sumber energi utama bagi aktivitas berbagai industri di dunia. Tahun 2007 harga minyak mentah internasional berada pada level yang cukup tinggi. Tingginya harga minyak mentah ini selain dipengaruhi oleh faktor fundamental akibat tidak imbangnya permintaan dan penawaran seperti gangguan pipa penyalur di Laut Utara dan pelemahan dolar AS, juga disebabkan oleh sentimen negatif sebagai akibat dari ketegangan geopolitik seperti isu program nuklir Iran, kerusuhan di Nigeria dan ketegangan di Turki. Harga rata-rata minyak mentah jenis Dated Brent di pasar internasional pada periode Januari 2007 – Desember 2007 mencapai US$ 72,71 per barel atau naik US$ 7,29 perbarel (11,15 %) dibandingkan dengan harga pada periode yang sama tahun 2006 sebesar US$ 65,42 perbarel.

Harga rata-rata minyak mentah basket OPEC pada periode Januari - Desember 2007 mencapai US$ 69,02 perbarel atau mengalami kenaikan 13,05 % dibanding periode Januari – Desember 2006. Pertumbuhan permintaan minyak dunia jauh melebihi kemampuan untuk meningkatkan produksi minyak oleh negara-negara penghasil minyak, baik yang tergabung alam OPEC maupun Non-OPEC. Kendala yang dihadapi dalam meningkatkan kapasitas produksi minyak antara lain sebagian sumur-sumur yang ada telah berusia tua, konflik di Timur Tengah dan beberapa negara di Afrika yang berkepanjangan, serta bencana alam seperti badai Katrina yang menghancurkan kilang minyak di Texas, Amerika Serikat.

Keadaan tersebut menuntut pemerintah pusat maupun daerah untuk terus berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan, khususnya perencanaan APBN atau APBD, karena hal tersebut merupakan agenda strategis bagi percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. Manik (2008) menyatakan bahwa kegagalan dalam membuat rencana berarti merencanakan sebuah kegagalan. Kegagalan dalam perencanaan APBD sama dengan merencanakan kegagalan daerah tersebut untuk mewujudkan kewajibannya, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat di wilayahnya.

Peningkatan efektivitas tugas di bidang kebijakan fiskal dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), perlu pembagian tugas dan fungsi yang jelas dan tegas antara Badan Kebijakan Fiskal dengan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Pembagian tugas tersebut diasumsikan mempengaruhi sinergi anggaran anggaran pemerintah pusat dan daerah.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Realisasi Anggaran

Berdasarkan kondisi perekonomian dalam tahun 2007 dan berbagai langkah kebijakan yang diimplementasikan, serta komitmen bantuan yang diperoleh, realisasi pendapatan negara dan hibah menunjukkan kenaikan 11,1 % dari realisasinya dalam tahun 2006. Sebagian besar realisasi pendapatan negara dan hibah tahun 2007 berasal dari penerimaan perpajakan sebesar 69,4 % dan PNBP sebesar 30,3 %, sedangkan sisanya (0,3 %) dari hibah (Depkeu, 2008). Realisasi penerimaan dalam negeri sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal, terutama harga minyak mentah di pasar internasional dan kenaikan harga komoditi pangan dunia, serta faktor internal, yaitu perkembangan kinerja perekonomian nasional dan langkah-langkah yang ditempuh untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.

Relatif tingginya pertumbuhan ekonomi dalam tahun 2007 yang diperkirakan dapat mencapai 6,3 % telah membantu pencapaian target penerimaan perpajakan dalam tahun 2007. Selanjutnya, tingginya realisasi harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional juga menyebabkan pencapaian realisasi PNBP Migas dan PPh Migas dapat melampaui targetnya yang telah ditetapkan dalam APBN 2007. Secara keseluruhan, realisasi penerimaan dalam negeri tahun 2007 mencapai Rp 706.790,6 miliar, yang berarti 2,4 % di atas targetnya di APBN 2007. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan dalam negeri tahun 2006, pencapaian di tahun 2007 menunjukkan peningkatan 11,1 %. Sekitar 69,6 % realisasi penerimaan dalam negeri pada tahun 2007 bersumber dari perpajakan, dan 30,4 % dari PNBP (Depkeu, 2008).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi: (1) penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah; (2) penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; (3) penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; (4) penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah; (5) penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; (6) penerimaan hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan (7) penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Sementara dalam struktur APBN, PNBP dikategorikan dalam: (1) penerimaan sumber daya alam; (2) penerimaan bagian pemerintah atas laba BUMN; (3) PNBP lainnya; dan (4) surplus Bank Indonesia.

Proporsi besaran PNBP dalam struktur APBN masih sangat tergantung oleh penerimaan sumber daya alam (SDA), terutama migas, sedangkan PNBP lainnya yang bersumber dari berbagai kementerian dan lembaga memiliki penerimaan yang relatif lebih kecil. Besaran PNBP migas sangat dipengaruhi lifting minyak, harga minyak mentah Indonesia, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Besaran PNBP SDA nonmigas terutama pertambangan umum mengalami perubahan yang cukup signifikan seiring dengan perubahan harga sumber mineral di pasar internasional. Penerimaan bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipengaruhi antara lain oleh: (1) perbaikan kinerja BUMN, terutama Pertamina, BUMN perbankan, pertambangan dan telekomunikasi; (2) kondisi makro ekonomi secara umum; dan (3) perbaikan governance dan pengawasan kinerja BUMN secara umum diarahkan untuk go public dengan metode Initial Public Offering (IPO).

Perencanaan APBD memperhatikan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009. Pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan APBD 2009 adalah:

1. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah,

2. Pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD,

3. Teknis penyusunan APBD,

4. Hal-hal khusus lainnya.

Sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah melalui kesamaan persepsi terhadap berbagai persoalan dan program pembangunan daerah dalam rangka kerangka pembangunan yang berkesinambungan. Pokok kebijakan yang mendapat perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran adalah komponen kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan penerimaan pembayaran dan pengeluaran pembiayaan daerah. Teknis penyusunan APBD memperhatikan penjelasan ringkas mengenai kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan RAPBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.

Pergerakan beberapa indikator ekonomi makro, baik internal maupun eksternal, serta langkah-langkah antisipasi yang secara khusus dilakukan pemerintah dalam rangka mengamankan APBN, maupun secara umum ditujukan untuk tetap menjaga momentum pertumbuhan seraya mengurangi beban masyarakat, membawa perubahan yang cukup signifikan dalam volume dan komposisi belanja pemerintah pusat tahun 2008. Perubahan tersebut merupakan kombinasi yang sangat dinamis dari naiknya kebutuhan anggaran untuk kegiatan-kegiatan tertentu, yang disertai dengan menurunnya alokasi anggaran belanja untuk kegiatan yang lain, baik sebagai dampak perkembangan asumsi ekonomi makro, maupun sebagai dampak kebijakan yang diambil Pemerintah.

B. Permasalahan Umum

Upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah, khususnya perencanaan APBD, merupakan agenda strategis bagi percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, yang merupakan inti dari kewajiban daerah. Kegagalan dalam membuat rencana berarti merencanakan sebuah kegagalan. Kegagalan dalam perencanaan APBD sama dengan merencanakan kegagalan daerah tersebut untuk mewujudkan kewajibannya, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat di wilayahnya.

Permasalahan pokok yang perlu direspon menurut Manik (2008) adalah:

1. Anggaran belanja cenderung ditetapkan lebih tinggi. Penilaian kewajaran belanja dilakukan karena usulan belanja kegiatan cenderung mark up (kenaikan harga), dibesarkan atau ditinggikan di atas perkiraan yang sewajarnya. Bila usulan belanja selalu wajar dan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya, maka urgensi dan relevansi analisis standar belanja menjadi rendah,

2. Anggaran pendapatan cenderung ditetapkan lebih rendah. Bila usulan belanja cenderung mark up, sebaliknya usulan pendapatan/penerimaan cenderung mark down (penurunan harga), ditetapkan lebih rendah dari target sebenarnya,

3. Kurangnya keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran. Secara normatif, perencanaan dan penganggaran harus terpadu, konsisten dan sinkron satu sama lain. Hal ini sedemikian karena penganggaran adalah media untuk mewujudkan target-target kinerja yang direncanakan,

4. Kurangnya keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi perencanaan anggaran. Hal ini perlu diperhatikan karena target capaian program dan atau target hasil (outcome) sebuah kegiatan dan atau visi daerah dapat dicapai melalui sinergi program dan kegiatan,

5. Relevansi Program, kurang responsif dengan permasalahan dan kurang relevan dengan peluang yang dihadapi. Peningkatan relevansi dan responsifitas program adalah agenda utama perencanaan. Relevansi dan responsifitas akan sangat menentukan kemampuan daerah dalam mewujudkan kewajibannya. Rendahnya relevansi ini terutama karena rendahnya kemampuan perencanaan program dan kegiatan serta keterbatasan ketersediaan data dan informasi,

6. Pertanggungjawaban kinerja kegiatan masih tetap cenderung fokus pada pelaporan penggunaan dana. Hal ini terjadi terutama karena belum jelasnya aturan dan mekanisme pertanggungjawaban kinerja kegiatan. Pertanggungjawaban kinerja merupakan kunci dari sistem penganggaran berbasis kinerja,

7. Spesifikasi indikator kinerja dan target kinerja masih relatif lemah. Pada beberapa kasus, penetapan besar belanja tidak didasarkan pada target kinerja keluaran (output) atau hasil (outcome). Volume output diubah, tetapi total belanja tidak berubah. Selain itu, Indikator kinerja untuk Belanja Administrasi Umum (dahulu disebut sebagai Belanja Rutin) masih tetap belum jelas,

8. Rendahnya inovasi pendanaan kesejahteraan rakyat. Peningkatkan kesejahteraan rakyat tergantung konteks, potensi, dan permasalahan di masing-masing daerah. Hingga saat ini, inovasi pendanaan kesejahteraan rakyat masih relatif rendah.

Adanya permasalahan implementasi anggaran yang dipengaruhi oleh dinamisnya keadaan ekonomi masyarakat mendorong pemerintah untuk berupaya menyelesaikan atau menekan dampak negatif terhadap masyarakat. Penyelesaian tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merata. Dampak yang konkrit adalah adanya perubahan APBN 2008 karena situasi global yang tidak stabil. Sejak ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007, APBN 2008 mendapat tekanan yang sangat berat dari perubahan dan perkembangan berbagai faktor internal maupun eksternal (Depkue, 2008). Sisi anggaran belanja negara, tekanan terhadap APBN tahun 2008, terutama berasal dari lonjakan harga minyak dunia dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang mengakibatkan beban subsidi energi, baik subsidi bahan bakar minyak (BBM) maupun subsidi listrik diperkirakan membengkak dan menambah alokasi anggaran dana bagi hasil minyak bumi bagi daerah penghasil pada pos transfer ke daerah.

Berkaitan dengan itu, dalam rangka menyehatkan APBN, menjaga kesinambungan fiskal, mengurangi beban masyarakat, dan mempertahankan momentum pertumbuhan, maka pemerintah melakukan langkah-langkah pengamanan APBN. Di bidang belanja negara, langkah-langkah pengamanan dilakukan adalah (1) penghematan belanja kementerian negara dan lembaga, dengan penajaman prioritas kegiatan, dan menunda pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas, (2) penghematan anggaran belanja subsidi BBM dan subsidi listrik, melalui perbaikan parameter produksi dan berbagai parameter lainnya pada perhitungan subsidi BBM dan subsidi listrik, serta peningkatan efisiensi PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), (3) paket kebijakan Program Stabilisasi Harga (PSH), dalam rangka mengendalikan tingkat harga pada level yang lebih dapat dijangkau oleh masyarakat secara luas, (4) penghematan anggaran transfer ke daerah, khususnya kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan dana infrastruktur sarana dan prasarana, (5) pemanfaatan dana kelebihan (windfall) di daerah melalui instrumen utang, yaitu dengan menempatkan surplus kas daerah penghasil migas pada instrumen bebas risiko (risk free), seperti surat berharga negara (SBN), dimana SBN tersebut dapat dibeli langsung oleh daerah untuk mengurangi biaya intermediasi, dan daerah dapat langsung menikmati keuntungan.

Pergerakan beberapa indikator ekonomi makro, baik internal maupun eksternal, serta langkah-langkah antisipasi yang secara khusus dilakukan pemerintah dalam rangka mengamankan APBN, maupun secara umum ditujukan untuk tetap menjaga momentum pertumbuhan seraya mengurangi beban masyarakat, membawa perubahan yang cukup signifikan dalam volume dan komposisi belanja pemerintah pusat tahun 2008. Perubahan tersebut merupakan kombinasi yang sangat dinamis dari naiknya kebutuhan anggaran untuk kegiatan-kegiatan tertentu, yang disertai dengan menurunnya alokasi anggaran belanja untuk kegiatan yang lain, baik sebagai dampak perkembangan asumsi ekonomi makro, maupun sebagai dampak kebijakan yang diambil Pemerintah.

C. Sistem Pengendalian Anggaran

Perbedaan formula rencana dan implementasi anggaran memungkinkan terjadinya perubahan, peluang, dan tantangan yang meningkat dari lingkungan. Kemajuan yang terjadi dalam pertumbuhan ekonomi dapat terjadi melebihi target tetapi dapat juga kurang mencapai target. Rentang waktu antara permulaan perencanaan anggaran diimplementasikan dengan pengukuran hasil. Adanya perubahan dan ketidakpastian keadaan perekonomian mendorong pemerintah upaya mensinergikan anggaran dan penyesuaian dengan tatanan ekonomi terkini.

Pengendalian merupakan unsur utama dari setiap tugas dan aktivitas pembuat kebijakan agar terjadi keseimbangan, sinergi, dan sesuai dengan perencanaan (Jatmiko, 2004: 259). Pencapaian tujuan peningkatan pertumbuhan ekonomi dikendalikan dengan melakukan monitoring dan modifikasi untuk menjamin peningkatan pertumbuhan ekonomi ke arah upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan pengendalian anggaran disertai dengan adanya pengertian dan pemahaman yang jelas terhadap hasil penggunaan anggaran. Pengendalian strategik dilakukan lembaga independen dengan tujuan memastikan bahwa rencana anggaran menjadi nyata, sehingga memerlukan pemahaman yang jelas tentang arah anggaran dan realitas penggunaan anggaran.

Pengendalian sinergi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengatur anggaran penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, belanja pemerintah, desentralisasi fiskal dan belanja daerah, dan proses pembahasan RAPBN. Pokok sinergi anggaran pemerintah pusat dikelola oleh Departemen Keuangan untuk mencapai target semaksimal mungkin.

Pengaturan sinergi tugas komponen anggaran penerimaan perpajakan oleh Badan Kebijakan Fiskal dengan merekomendasikan rencana penerimaan perpajakan sebagai dasar penyusunan RAPBN. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan masukan dan kelayakan atas rencana penerimaan, menetapkan rencana penerimaan APBN bulanan per Kantor Wilayah perjenis penerimaan, dan Direktorat Jenderal Anggaran menuangkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN dan memantau realisasi pencapaian target penerimaan perpajakan.

Pengaturan sinergi tugas komponen penerimaan negara bukan pajak oleh Badan Kebijakan Fiskal merumuskan rekomendasi kebijakan (PNBP) dan Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan target penerimaan dan memantau realisasi pencapaian target PNBP. Pengaturan sinergi tugas komponen belanja pemerintah oleh Badan Kebijakan Fiskal merumuskan rekomendasi kebijakan belanja pemerintah dan Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan besaran anggaran dan memantau realisasi belanja pemerintah dan merumuskan Penganggaran Jangka Menengah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Kebijakan Fiskal.

Pengaturan sinergi tugas komponen desentralisasi fiskal dan belanja daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan merumuskan dan melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Kebijakan Fiskal. Direktorat Jenderal Anggaran merekomendasikan besaran anggaran belanja untuk daerah dengan mempertimbangkan masukan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Badan Kebijakan Fiskal merumuskan besaran pagu defisit nasional yang mencakup defisit RAPBN dan defisit total Rancangan APBD. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan merumuskan batas maksimal kumulatif defisit APBD secara keseluruhan, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran, dan batas maksimal Kumulatif pinjaman daerah secara keseluruhan.

Pengaturan sinergi tugas komponen proses pembahasan RAPBN merupakan komponen perencanaan anggaran untuk tahun mendatang. Badan Kebijakan Fiskal mengkoordinasikan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pokok-pokok kebijakan fiskal, asumsi makro, pendapatan negara, defisit dan pembiayaan anggaran serta risiko fiskal. Direktorat Jenderal Anggaran mengkoordinasikan pembahasan dengan DPR atas belanja pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengkoordinasikan pembahasan dengan DPR atas belanja daerah.

Pemerintah daerah perlu membentuk Lembaga Pengelola Keuangan Daerah atau memformat ulang lembaga yang peran dan fungsinya sebagai perangkat pengelola keuangan daerah. Dengan demikian ada kemungkinan terjadi pengembangan (merger) lembaga-lembaga yang ada menjadi lembaga pengelola keuangan daerah atau muncul pemikiran yang lebih mendalam. Lembaga tersebut merupakan lembaga independen berfungsi memonitoring implementasi anggaran dan sinergi anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Lembaga independen yang mandiri dan memiliki tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut sebagai Implikasi lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya yang diatur dalam pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, serta pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, memberikan implikasi terhadap perlunya disusun Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah( SKPKD).

Mulyadi (2008) mengemukakan beberapa butir yang dipertimbangkan dalam penyusunan kelembagaan tersebut, yaitu susunan organisasi lebih mengutamakan pendekatan orientasi tugas, fungsi, dan bersifat dinamis. Kedua adanya pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas untuk melaksanakan tugas pengelola keuangan daerah. Setiap jenjang jabatan struktural dan fungsional serta mekanisme check and balance dapat berjalan baik. Ketiga struktur organisasi harus bersifat lebih khusus yang menganut prinsip manajemen modern dan mampu mendorong upaya peningkatan profesionalisme terutama menghadapi banyaknya permasalahan dan beban tugas sebagai pengelola keuangan daerah, dan menghindari adanya duplikasi tugas pokok dan fungsi antar subbagian, bagian, maupun dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah melalui kesamaan persepsi terhadap berbagai persoalan dan program pembangunan daerah dalam rangka kerangka pembangunan yang berkesinambungan. Pokok kebijakan yang mendapat perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran adalah komponen kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan penerimaan pembayaran dan pengeluaran pembiayaan daerah. Teknis penyusunan APBD memperhatikan penjelasan ringkas mengenai kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan RAPBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.

Adanya permasalahan implementasi anggaran yang dipengaruhi oleh dinamisnya keadaan ekonomi masyarakat mendorong pemerintah untuk berupaya menyelesaikan atau menekan dampak negatif terhadap masyarakat. Penyelesaian tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merata. Upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah, khususnya perencanaan APBD, merupakan agenda strategis bagi percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, yang merupakan inti dari kewajiban daerah. Kegagalan dalam membuat rencana berarti merencanakan sebuah kegagalan. Kegagalan dalam perencanaan APBD sama dengan merencanakan kegagalan daerah tersebut untuk mewujudkan kewajibannya, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat di wilayahnya.

Perbedaan formula rencana dan implementasi anggaran memungkinkan terjadinya perubahan, peluang, dan tantangan yang meningkat dari lingkungan. Kemajuan yang terjadi dalam pertumbuhan ekonomi dapat terjadi melebihi target tetapi dapat juga kurang mencapai target. Rentang waktu antara permulaan perencanaan anggaran diimplementasikan dengan pengukuran hasil. Adanya perubahan dan ketidakpastian keadaan perekonomian mendorong pemerintah upaya mensinergikan anggaran dan penyesuaian dengan tatanan ekonomi terkini. Sehingga pengendalian implementasi anggaran perlu diatur dengan baik.

B. Saran

Pemerintah daerah perlu membentuk Lembaga Pengelola Keuangan Daerah (LPKD) baru atau memformat ulang lembaga yang peran dan fungsinya sebagai perangkat pengelola keuangan daerah. Dengan demikian ada kemungkinan terjadi pengembangan (merger) lembaga-lembaga yang ada menjadi lembaga pengelola keuangan daerah atau muncul pemikiran yang lebih mendalam.

Fungsi LKPD adalah menciptakan jalinan komunikasi secara sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam membangun kesepakatan bersama, menata struktur organisasi dan kelembagaan LPKD sesuai dengan dinamika perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik (good governance). Hal ini dengan mengetengahkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabel, dengan tetap mengkikuti asas-asas, kaidah dan norma yang diatur dalam perundang-undangan.

DAFTAR RUJUKAN

Departemen Dalam Negeri. 2008. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009. Jakarta: Departemen Dalam Negeri.

Departemen Keuangan. 2007. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.01/2007 Tentang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di Bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jakarta: Departemen Keuangan.

Departemen Keuangan. 2008. Perkembangan Asumsi Dasar APBN dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2008. Jakarta: Departemen Keuangan.

Erlina. 2008. Manajemen Keuangan. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Hadad, M. D. 2008. Bi - Pemerintah Perlu Koordinasi Mengenai Sinergi Lk Dan Perbankan (online). (http://www.antara.co.id, diakses tanggal 11 Agustus 2008).

Manik, R. R. 2008. Beberapa Permasalahan Umum dalam Perencanaan APBD (online). (http://www.redesignconsulting.org, diakses tanggal 11 Agustus 2008).

Mulyadi. 2008. Daerah Perlu Bentuk Lembaga Baru Pengelola Keuangan Daerah (online). (http://www.d-infokom-jatim.go.id, diakses tanggal 11 Agustus 2008).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (online). (www.indonesia.go.id, diakses tanggal 11 Agustus 2008).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (online). (www.indonesia.go.id, diakses tanggal 11 Agustus 2008).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (online). (www.indonesia.go.id, diakses tanggal 11 Agustus 2008).

2 komentar:

  1. minta penjelasan mengapa analisis capital budgeting untuk proyek perusahaan anak diluar negeri harus dinilai dari persepektif perusahaan induk?

    BalasHapus
  2. mengapa simulasi berguna bagi capital budgeting MNC apa yan bias disimulasikan

    BalasHapus