29 April 2009

SISTEM MANAJEMEN MUTU

Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) adalah bagian sistem manajemen organisasi yang memfokuskan perhatian (mengarahkan dan mengendalikan) pada pencapaian hasil berkaitan dengan sasaran mutu dalam rangka memenuhi persyaratan pelanggan/penerima manfaat. Selama pelaksanaan Sistem Mananajeman Mutu, prosedur-prosedur yang akan dikembangkan, antara lain; Panduan Mutu, Rencana Mutu, Prosedur Pengendalian Dokumen, Pengendalian Bukti Kerja, Audit Mutu Internal, Produk Tidak Sesuai (PTS), Tindakan Koreksi (TK), Tindakan Pencegahan (TP), Pemantauan dan Pengukuran Proses dan Produk, Pengadaan Barang dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Tinjauan (Review) Design.

Untuk mewujudkan itu perlu ditentukan kebijakan mutu dan sasaran mutu perencanaan dan pengawasan konstruksi jalan. Kebijakan Mutu tersebut adalah : Melaksanakan Perencanaan dan Supervisi dengan Sukses, Bermanfaat bagi Masyarakat Luas dan Dapat Menjadi Kebanggaan di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum".

Sedangkan sasaran mutu Perencanaan dan Pengawasan adalah:

  1. Tersedianya detail engineering desain yang lengkap dan bermanfaat bagi pelaksana fisik/konstruksi sesuai dengan kebutuhan program.

  2. Terjaminnya pelaksanaan pengawasan/supervisi konstruksi yang sesuai dengan prosedur Sistem Manajemen Mutu dan terlaksananya Quality Assurance secara keseluruhan.

  3. Manajemen Mutu untuk meraih kinerja yang memuaskan pada ruang lingkup Perencanaan dan Pengawasan.

  4. Terpenuhinya Persyaratan atau Spesifikasi Produk yang telah ditetapkan.

Quality Control vs Quality Assurance

Pengujian dan Pemeriksaan

Quality Control (QC), hanya merupakan tindakan pengujian (testing), dan pemeriksaan (inspection) saja, apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi atau tidak. Sedangkan Quality Assurance (QA) lebih berarti pada apa yang disebut "Program" dan "Prosedur" tersendiri, yang harus digunakan dalam mengorganisasi pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan. QA merupakan sistem yang menjamin dapat tercapainya persyaratan kualitas yang tersebut dalam dokumen kontrak, setiap kesalahan langsung mendapat koreksi sebelum melanjut ke tahap berikutnya.

Unsur dari "Program" dalam QA, yang dilakukan, terdiri dari:

  1. Semua personel, terutama personil QC, harus mengetahui dan memahami kegiatan pelaksanaan pembangunan sebelum mulai bekerja

  2. Mengontrol secara "bersama-sama" tanpa kecuali terhadap semua bahan bangunan yang di bawah masuk ke lokasi proyek sebelum penerimaannya Work Request (Pembahasan Persiapan Kerja)

  3. Mengontrol secara rutin agar semua prosedur pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai persyaratan spesifikasi dengan menerapkan SOP Work Request (Pembahasan Metode Kerja)

  4. Membuat "instruksi tertulis" secara bersinambungan kepada pihak kontraktor, sebelum, selama dan setelah masa pelaksanaana terhadap penyimpangan yang belum/ akan dan telah terjadi sekecil apapun masalahnya (Site Instruction)

  5. Membukukan semua "catatan hasil-hasil pengujian" di lapangan, laboratorium dan hasil-hasil kontrol langsung di lapangan. Tujuan utamanya bila terjadi penyimpangan dapat segera dicarikan jalan keluar

  6. Dengan tahapan-tahapan pekerjaan dipersiapkan dengan baik, dipandu dengan prosedur pelaksanaan, kontrol berkesinambungan, dan evaluasi yang tak pernah putus, membuat pelaksana kegiatan perencanaan dan pengawasan berharap dapat mampu mencapai titik tertinggi kualitas yang diharapkan.

Rencana Mutu minimal harus memenuhi hal-hal berikut :

  1. Rencana Mutu harus sesuai dengan Sasaran Mutu (quality objective) dan sejalan dengan persyaratan proses lain dari sistem manajemen mutu konstruksi.

  2. Rencana Mutu harus berisikan persyaratan teknis, administrasi, keuangan maupun ketentuan lain seperti yang dipersyaratkan dalam Perencanaan Program.

  3. Rencana Mutu harus mencakup kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya dalam rangka memenuhi mutu konstruksi yang diinginkan.

  4. Rencana Mutu harus mencakup kebutuhan dokumen sistem manajemen mutu konstruksi (meliputi: Pedoman Mutu, Manual Mutu, Prosedur Mutu, petunjuk teknis, instruksi kerja, dan daftar periksa/simak) dalam rangka mencapai kesesuaian mutu konstruksi yang diinginkan.

  5. Rencana Mutu harus mencakup aktivitas verifikasi, validasi, pemantauan, inspeksi dan pengujian yang diperlukan beserta kriteria penerimaannya.

  6. Rencana Mutu harus mencakup Catatan Mutu (quality records) yang dibutuhkan untuk menunjukkan bukti bahwa perencanaan kegiatan memenuhi persyaratan mutu konstruksi yang telah ditetapkan.

Rencana Mutu Proyek (RMP) minimal mencakup:

  1. Kebijakan Satker;

  2. Informasi Satker;

  3. Struktur Organisasi Satker;

  4. Lingkup kegiatan Satker;

  5. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;

  6. Daftar Peralatan Kerja;

  7. Bagan Alir Pelaksanaan Kegiatan;

  8. Sistem Manajemen Mutu Proyek;

  9. Daftar Simak.

Tidak ada komentar: