06 Mei 2009

KILAS PENDIDIKAN

Sistem Pembinaan Profesi Pendidik melalui Lesson Studi

Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pada tahun 2005 pemerintah telah memiliki payung hukum dalam peningkatan mutu pendidikan dengan mengeluarkan undang-undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005. Undang-undang Nomor 14 2005 menuntut penyesuaian penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan guru sebagai profesi. Di satu pihak, pekerjaan guru akan memperoleh penghargaan yang lebih tinggi dari sebelumnya, tetapi di lain pihak pengakuan tersebut mengharuskan guru memenuhi sejumlah persyaratan agar mencapai standar minimal seorang yang profesional.

Pengakuan terhadap guru sebagai tenaga profesional akan diberikan manakala guru telah memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang dipersyaratkan (Pasal 8). Adapun jenis-jenis kompetensi yang dimaksud pada Undang-undang tersebut meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional (Pasal 10 ayat (1)). Penjabaran tentang kompetensi tersebut adalah:

1. Kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya,

2. Kompetensi kepribadian adalah penguasaan atau pemilikan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa sehingga mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia,

3. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi belajar secara luas dan mendalam sehingga mampu membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.

4. Kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 19, dinyatakan bahwa:

1. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik,

2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan,

3. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Pertanyaannya bagaimana mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 19 Tahun tahun 2005? Sistem pembinanaan profesi pendidik yang bagaimana yang harus dikembangkan di setiap satuan pendidikan? Dalam kurilkum 1984, 1994, dan 2004 dikenal banyak methode pembelajaran seperti CBSA, PAKEM, CTL, bahkan muncul metode dan pendekatan pembelajaran seperti Accelerated Learning, Quantum Teaching dan lain sebagainya.

Metode merupakan cara untuk mencapai keberhasilan dalam setiap proses pembelajaran, sehingga menuntut setiap pendidik agar kreatif, inovatif dan harus memiliki kemampuan berimprofisasi dalam memilih dan menentukan metode yang paling tepat. Dengan demikian kemampuan guru dalam menerapkan metode yang tepat merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kualitas pembelajaran. Betapapun bagusnya kurikulum, keberhasilannya tergantung pada apa yang dilakukan guru di dalam maupun di luar kelas. Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki kualitas pembelajaran maka setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan model pembelajaran Lesson Study.

Lesson Study memang bukan sebuah metode tetapi merupakan model pembinaan profesi pendidik. Dengan Lesson Study kualitas pembelajaran jauh lebih baik, di mana guru dituntut benar-benar memiliki kompetensi pedagogik dan profesional, sementara murid menjadi subjek yang benar-benar aktif dalam setiap proses pembelajaran. Karena melalui kegiatan Lesson Study ini dikembangkan pembelajaran yang mendorong murid dapat belajar secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan melalui hands on dan maind on activity, daily life, dan local materials. Dan jika setiap satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan Lesson Study maka dampak akumulatifnya diharapkan terjadi peningkatan mutu pendidikan di tanah air.

Bagaimana Lesson Study dilaksanakan?

Lesson Study dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu Plan (merencanakan), Do (melaksanakan), dan See (merefleksi) yang berkelanjutan dan tak pernah berakhir (countinous improvement).

Peningkatan mutu pendidikan melalui Lesson Study dimulai dari tahap perencanaan (Plan) yang bertujuan untuk merancang pembelajaran yang dapat mendorong murid belajar dalam suasana menyenangkan, sehingga tujuan yang diinginkan dapat dicapai secara efektif melalui aktivitas belajar secara aktif dan kreatif. Perencanaan yang baik tidak dilakukan sendirian tetapi dilakukan bersama. Beberapa orang guru dapat berkolaborasi dalam kegiatan ini, sehingga ide-ide yang berkembang lebih kaya.

Perencanaan diawali dengan analisis permasalahan yang dihadapi dalam pembelajaran. Permasalahan dapat berupa materi bidang studi atau bagaimana menjelaskan suatu konsep. Permasalahan dapat juga menyangkut pedagogic tentang metode pembelajaran yang tepat agar pembelajaran berjalan efektif dan efisien atau permasalahan mengenai fasilitas belajar, yakni bagaimana mensiasati kekurangan fasilitas pembelajaran. Selanjutnya guru secara bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, selanjutnya dituangkan dalam rancangan pembelajaran atau lesson plan, teaching materials berupa media pembelajaran dan lembar kerja siswa serta metode evaluasi. Pertemuan-pertemuan yang sering dilakukan oleh guru dalam rangka perencanaan pembelajaran menyebabkan terbentuknya kolegalitas antara pendidik dengan pendidik lainnya, sehingga tidak ada yang merasa lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya. Mereka berbagi pengalaman dan saling belajar, sehingga melalui berbagai kegiatan dalam rangka Lesson Study ini diharapkan terbentuk situasi mutual learning (saling belajar).

Langkah kedua dalam Lesson Study adalah pelaksanaan (Do) pembelajaran untuk menerapkan rancangan pembelajaran yang telah dirumuskan bersama. Langkah ini bertujuan untuk menguji coba efektivitas model pembelajaran yang telah dirancang. Dalam kegiatan ini, salah seorang pendidik bertindak sebagai guru, sementara pendidik yang lain bertindak sebagai pengamat (observer) pembelajaran. Kepala sekolah dapat pula terlibat dalam kegiatan ini sebagai pemandu kegiatan dan pengamat pembelajaran. Fokus pengamatan dalam Lesson Study ditujukan pada interaksi para peserta didik, peserta didik-bahan ajar, peserta didik-pendidik, dan peserta didik lingkungan yang terkait. Para pengamat dapat melakukan perekaman kegiatan pembelajaran melalui video kamera atau foto digital untuk keperluan dokumentasi dan bahan studi lebih lanjut. Keberadaan para pengamat di dalam ruang kelas di samping mengumpulkan informasi juga dimaksudkan untuk belajar dari pembelajaran yang sedang berlangsung dan bukan semata-mata untuk mengevaluasi pendidik yang tampil.

Langkah ketiga dalam kegiatan Lesson Study adalah refleksi (See). Setelah pembelajaran selesai dilaksanakan langsung dilakukan diskusi antara guru yang tampil mengajar dan pengamat yang dipandu oleh kepala sekolah atau personel yang ditunjuk untuk membahas kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Guru model yang telah tampil mengawali diskusi dengan menyampaikan kesan-kesan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Selanjutnya pengamat diminta menyampaikan komentar dan lesson learnt dari kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan., terutama berkenaan dengan aktivitas peserta didik. Tentunya, kritik dan saran dari pengamat disampaikan secara bijak dan konstruktif. Sebaliknya, guru model seyogyanya dapat menerima masukan dari pengamat untuk perbaikan pembelajaran berikutnya. Berdasarkan masukan dalam diskusi ini, guru dapat merancang pembelajaran berikutnya yang lebih baik.

Pada prinsipnya, semua orang yang terlibat dalam kegiatan Lesson Study harus memperoleh lesson learnt, dengan demikian terbangun learning community melalui Lesson Study. Pengalaman menunjukkan bahwa guru merasakan manfaat yang besar karena dapat melakukan instropeksi diri serta lebih terbuka terhadap masukan yang membangun. Sementara guru yang tampil merasa nyaman melakukan kegiatan pembelajaran meskipun di hadapan para pengamat, karena mereka tidak merasa dievaluasi. Pola Lesson Study juga efektif untuk Kepala Sekolah melakukan supervisi. Pada umumnya, peserta didik merasakan kepuasan dalam pembelajaran, karena suasana belajar menyenangkan dan memberi peluang kepada peserta didik untuk berkreativitas menggunakan sumber belajar yang bervariasi. Pada akhirnya kegiatan Lesson Study dapat meningkatkan kualitas mutu pembelajaran yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan guna menghasilkan lulusan yang unggul sehingga mampu bersaing di pasar kerja.

Tidak ada komentar: